Pasal 71
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi
standar Kawasan Industri. {21 Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
- infrastrukturKawasan Industri; b.pengelolaan...
SK No 166469 A
PRESIDEN
42
b pengelolaan lingkungan; dan
- manajemen dan layanan.
(3) Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi standar
Kawasan Industri diberikan akreditasi.
(4) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Komite Kawasan Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesebelas Prakarsa Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Kawasan Industri
Pasal T2
(1) Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembangunan
Kawasan Industri:
- dalam hal pihak swasta tidak berminat atau belum mampu untuk membangun Kawasan Industri; dan/atau
- dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri. (21 Pembangunan Kawasan Industri dengan prakarsa Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- pembangunan sendiri; atau
- kerja sama dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan
Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat l2l diatur dengan Peraturan Mentdri. Pasal73...
SK No 166468 A
PRESIDEN
