PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 69
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Untuk mendukung pencapaian pembangunan
Kawasan Industri, dibentuk Komite Kawasan Industri. (21 Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a.Pemerintah...
SK No 166470 A
PRESIDEN
-4t-
- Pemerintah F\rsat;
- Pemerintah Daerah; dan
- perwakilan asosiasi Kawasan Industri.
(3) Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
