PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 68
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan
Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif daerah.
(1) (21 Insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Komite Kawasan Industri
