PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 67
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas
kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan kepentingan umum di dalam Kawasan Industri. (21 Pemberian fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
