PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 62
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(U Pemsahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. (21 Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
- belum memiliki Kawasan Indusui;
- terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki mrla Industri; atau
- telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis.
(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)juga berlaku bagi perusahaan:
- Industri kecil;
- Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemara.n lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
- Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(4) Pemsahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan Perusahaan Industri men€ngah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib berlokasi di KPI.
(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri. Pasal63.. .
SK No 167398 A
PRESIDEN
