Pasal 63
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib
memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci yang telah disetujui oleh Pertrsahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri. (21 Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang kegiatan usahanya mengumpulkan dan/atau memanfaatkan dan/atau mengolah dan/atau menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memiliki persetujuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib
memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Selain Perusahaan Industri, pelaku usaha lain di
dalam Kawasan Industri wajib memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan ling}nrngan rinci yang telah disetujui Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(5) Rencana pengelolaan lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan bentuk persetujuan lingkungan bagi Perusahaan Industri atau pelaku usaha lain di dalam Kawasan Industri yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang disahkan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan lndustri.
