PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 64
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri
wajib:
- memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; b.memenuhi...
SK No l7ll87 A
PRESIDEN
- memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
- memelihara daya dukung lingkungan di sekitar Kawasan Industri termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah; dan
- melakukan pembangunan pabrik dan/atau gedung yang menunjang kegiatan usaha dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian dan/atau penyewaan lahan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun. {21 Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang melakukan perubahan terhadap Perizinan Berusahanya wajib melapor kepada Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri.
