PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 65
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(U Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat melakukan kegiatan logistik barang. (21 Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa logistik barang. pada (3) Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Fasilitas Kawasan Industri
