Pasal 61
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(l) Perusahaan Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri.
(2) Tata...
SK No 167400 A
PRESIDEN
(21 Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi analisa dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ;
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
- ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan
Industri wajib memfasilitasi pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {41 Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri.
(5) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri wajib menyampaikan data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan Perizinan Berusaha.
(6) Tata cara penyampaian data Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf
SK No 167399 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Kewajiban Penrsahaan Industri di dalam Kawasan Industri
