PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 59
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan
lahan bagi kegiatan IKM. (21 Luasan lahan untuk kegiatan IKM ditetapkan dari luas kaveling Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan lahan
bagi kegiatan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.
