Pasal 58
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh
Perusahaan Kawasan Industri. {21 Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan Kawasan Industri.
(3) Keda...
SK No 167401 A
FRESIDEN
(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diberitahukan kepada pemberi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(4) Kerja sarna pengelolaan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl tidak menghilangkan tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri sebagai pemegang Perizinan Berusaha Kawasan Industri.
Bagian Ketujuh Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri Paragraf I Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri
