PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 57
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri merupakan
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Perusahaan Kawasan Industri tersebut dapat diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna bangunan.
(3) Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dapat diberikan untuk masing-masing kaveling atau gabungan beberapa kaveling.
Bagran Keenam Pengelolaan Kawasan Industri
