Pasal 56
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dapat diberikan hak guna bangunan atas tanah yang akan diusahakan dan dikembangkan.
(2)Hak...
SK No 167402A
PRESIDEN
(21 Hak guna bangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling.
(3) Pemecahan hak guna bangunan menjadi hak guna
bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri.
(4) Tata cara pemberian hak guna bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pemecahan hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
