PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 94
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
(1) Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan
dengan: prasarana Sentra IKM; a. meningkatkan sarana dan
- memfasilitasi pembentukan kepengurusan; dan
- meningkatkan kemampuan kegiatan usaha. l2l Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pembangunan Sentra IKM
