PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 93
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan
pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86. (21 Pelaksanaan pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- revitalisasi Sentra IKM; dan/atau
- pembangunan Sentra IKM.
Paragraf
SK No 166448 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Revitalisasi Sentra IKM
