PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 92
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
Sentra IKM diprioritaskan bagi IKM yang:
- menrpakan Industri prioritas yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah;
- mendukung Industri prioritas nasional;
- mendukung Industri besar; dan/atau
- merupakan Industri unggulan daerah.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM
Paragraf 1 Umum
