PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 91
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
(1) Sentra IKM ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(21 Penetapan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan berdasarkan prakarsa Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Penetapan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- lokasi Sentra IKM; dan
- jenis...
SK No 166458 A
PRESIDEN
b jenis produk unggulan atau proses produksi utama IKM.
