PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 89
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
Fasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dengan badan usaha.
