PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 88
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
provinsi dapat memfasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM. (21 Bentuk fasilitasi percepatan pengemb€Lngan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengusulan lokasi Sentra IKM;
- pengusulan jenis produk unggulan atau proses produksi utama IKM;
- penyediaan. . .
SK No 1704/-1 A
PRESIDEN
- penyediaan lahan untuk pembangunan Sentra IKM;
- penyediaan infrastruktur Industri; dan/atau
- fasilitas akses permodalan, pemasaran, kemitraan, standardisasi dan mutu, teknologi, dan desain.
