PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 95
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
(U Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan prinsip:
- efektif dan efisien; lokal; b. pemanfaatan potensi sumber daya
- ramah lingkungan;
- profesional; dan
- berkelanjutan. (21 Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- Industri...
SK No 166447 A
PRESIDEN
- Industri yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana pembangunan Industri provinsi, rencana pembangunan Industri kabupaten/kota, atau Industri yang:
- mendukung Industri prioritas nasional;
- mendukung Industri besar atau lndustri yang berada di dalam Kawasan Industri;
- berpotensi mencemari lingkungan hidup yang berdampak luas; atau 4, IKM unggulan daerah atau menjadi prioritas pembangunan industri di daerah; (dua puluh) IKM yang b. terdapat paling sedikit 20 sudah membuat pernyataan bersedia masuk ke dalam Sentra IKM yang dibangun; seluas 5.OOO c. tersedia lahan paling sedikit dengan (lima ribu) meter persegi yang berada di KPI atau lokasi yang direncanakan menjadi KPI serta dilengkapi dengan dokumen legalitas kepemilikan atau penguasaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan memenuhi d. lokasi yang direncanakan harus kriteria tersedianya akses jalan, air bersih, energi listrik, serta infrastruktur lainnya.
