Pasal 96
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
(U Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (21 hurr.f b paling sedikit dilakukan melalui: prasarana produksi; dan a. penyediaan sarana dan Sentra IKM. b. penyediaan infrastruktur di dalam (21 Penyediaan sarana dan pras€rrEma produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit bempa: gedung Produksi; a. pembangunan b.penyediaan...
SK No 166446A
PRESIOEN
peralatan produksi; b. penyediaan mesin dan/atau gedung Promosi; dan c. pembangunan gedung logistik. d. pembangunan IKM (3) Penyediaan infrastruktur di dalam Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling : sedikit berupa fasilitas
- jaringan jalan;
- jaringan penerangan umum; jaringan drainase; c.
- jaringan energi dan kelistrikan; dan
- pembuangan sampah.
(4) Dalam hal terdapat komoditas yang menghasilkan
limbah yang berbahaya bagi lingkungan hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membangun fasilitas instalasi pengolahan air limbah.
(5) Dalam hal terdapat komoditas yang membutuhkan air
baku dalam jumlah yang besar, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengusahakan jaringan air baku.
