PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 bertujuan untuk:
- mempercepat
SK No 191729 A
I
PRESIDEN
- mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor Industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor Industri pengolahan nasional;
- menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang baru;
- meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Industri menjadi produk Industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi;
- meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem Sumber Daya Industri yang berkelanjutan; dan
- memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan Industri di daerah. (21 Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, secara administratif Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa WPI.
