PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan:
- RTRW;
- pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara nasional;
- peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah;
- peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan
- daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan Perwilayahan Industri terhadap lingkungan.
