PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 44
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan untuk:
- mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri;
- meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
- meningkatkan daya saing investasi dan daya saing Industri;
- memberikan kepastian lokasi sesuai RTRW; dan
- menciptakan lapangan kerja.
Bagian
SK No 191937 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Kewenangan Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri
