PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 45
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.