PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 46
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 meliputi:
- pen5nrsunan kebijakan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri;
- perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
- penyediaan infrastruktur Kawasan Industri;
- prakarsa pembangunan Kawasan Industri oleh Pemerintah Pusat;
- penetapan standar Kawasan Industri;
- penetapan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pendirian dan pengembangan Kawasan Industri;
- penetapan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital nasional sektor Industri;
- penetapan pedoman referensi harga jual atau sewa lahan kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan lndustri; dan
- pembentukan Komite Kawasan Industri. l2l Fasilitasi penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 47 ...
SK No 191936 A
FRESTDEN
