PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 47
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
Kewenangan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi:
- perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
- penyediaaninfrastrukturlndustri;
- pemberian kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada Wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawas€rn Industri;
- pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri.
Bagian Ketiga Pembangunan Kawasan Industri
Paragraf 1 Umum
