PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 43
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan
efektif dibangun Kawasan Industri. (21 Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berada pada KPI sesuai dengan RTRW.
