PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 42
BAB 3 — PENGEMBANGAN KPI
(1) Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah melakukan
pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI. (21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a.perkembangan...
SK No 191938 A
PRESIDEN
- perkembangan kegiatan Industri di dalam KPI; dan
- ketersediaan infrastruktur Industri di dalam maupun di luar KPI.
(3) Pemerintah Daerah melaporkan hasil pemantauan dan
evaluasi pengembangan KPI kepada Menteri melalui SIINas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kesatu Umum
