PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 18
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
Pelaksanaa.n pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui:
- penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
- pembangunan sumber daya manusia Industri;
- pengembangan dan pemanflaatan teknologi Industri;
- penyediaaninfrastrukturlndustri;
- penguatan iklim investasi; dan
- pemberian fasilitas.
Paragraf 2 Penyediaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
