PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 17
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
(1) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 paling sedikit memuat:
- tujuan pengembangan; prioritas; b. rencana pengembangan Industri
- rencana pengelolaan sumber daya alam;
- rencana pengembangan sumber daya manusia;
- rencana pengembangan teknologi Industri;
- rencanapengembanganinfrastrukturlndustri;
- rencana penguatan konektivitas; dan
- rencana aksi pengembangan WPPI.
(2) Rencana pengembangan WPPI disusun oleh Menteri
dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selaras dengan rencana induk pembangunan Industri nasional dan kebijakan Industri nasional.
(4) Rencana...
SK No 198496 A
PRESIDEN
-L4-
Rencana pengembangan WPPI ditetapkan oleh Menteri. l4l Bagian Keempat Pelaksanaan Pengembangan WPPI
Paragraf 1 Umum
