PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 19
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
Pemerintah R.rsat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dan tidak terbarukan sebagai bahan baku Industri dan penyediaan energi dalam WPPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
