PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 53
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Penrsahaan Kawasan Industri dapat menyediakan
infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam Kawasan Industri. (21 Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- perumahan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- kesehatan; dan/atau
- pemadam kebakaran.
(3) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- hotel dan restoran;
- pusat bisnis;
- sartrna olahraga;
- sarana ibadah; dan/atau
- saranaperbankan.
(4) Penyediaan infrastruktur penunjang dan sarana
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
Bagian
SK No 167403 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Perizinan Bemsaha Kawasan Industri
