PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 52
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan
infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikit meliputi:
- instalasi pengolahan air baku;
- instalasi pengolahan air limbah;
- saluran drainase;
- instalasi penerangan jalan; dan
- jaringan jalan.
(2) Selain...
SK No 167404A
PRESIDEN
(21 Selain penyediaan infrastruktur dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur dasar lainnya sesuai kebutuhan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri.
(3) Penyediaan infrastruktur dasar lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
