PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 51
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menyediakan :
- infrastmktur Industri; dan
- infrastrukturpenunjang. l2l Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a.fasilitas...
SK No 191934 A
FRESIDEN
- fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
- fasilitasjaringan telekomunikasi;
- fasilitas jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku;
- fasilitas sanitasi;
- fasilitas jaringan transportasi; dan
- fasilitasjaringanpersampahan.
(3) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
- perumahan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- kesehatan;
- pemadam kebakaran; dan
- tempat pembuangan sampah.
(4) Penyediaan infrastruktur Industri dan infrastmktur
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
