PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 49
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.
BAB 4 — KAWASAN INDUSTRI
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.