PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun peta jalan Perwilayahan Industri. (21 Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
- rencana induk pembangunan Industri nasional;
- kebijakan Industri nasional;
- RTRW nasional; dan
- dokumen pada sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
- pedoman bagi kementerian/lembaga dalam men5rusun rencana strategis kementerian/lembaga dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri;
- pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam men)rusun rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri; dan c.pedoman...
SK No 198498 A
PRESIDEN
- pedoman bagr Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menJrusun rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri.
(4) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional,
peta jalan Perwilayahan Industri dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu.
