PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
mencakup:
- WPI maju meliputi:
- WPI Jawa; dan
- WPI Sumatera bagian utara khusus Batam, Bintan, dan Karimun. b.wPr...
SK No 170452 A
PRESIDEN
- WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.
- WPI potensial I meliputi WPI Sulawesi bagian utara dan Maluku, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara.
- WPI potensial II meliputi WPI Papua bagian timur dan WPI Papua bagian barat. (21 Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPI yang telah ditetapkan.
