PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelompokkan menjadi:
- WPI maju;
- WPI berkembang;
- WPI potensial I; dan
- WPI potensial II. (21 Pengelompokan WPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan potensi ekonomi.
