PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat terdiri dari 1 (satu) atau beberapa provinsi.
(2) wPr...
SK No 191730 A
FRESIDEN
(21 WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Papua bagian timur;
- Papua bagian barat;
- Sulawesi bagian utara dan Maluku;
- Sulawesi bagian selatan;
- Kalimantan bagian timur;
- Kalimantan bagian barat;
- Bali dan Nusa Tenggara;
- Sumatera bagian utara;
- Sumatera bagian selatan; dan
- Jawa.
(3) Dalam hal terjadi pemekaran Wilayah, provinsi baru
yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya.
