PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2l., Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengembangkan :
- WPPI;
- KPI;
- Kawasan Industri; dan
- Sentra IKM.
