PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 24
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
Pengaturan pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
