PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 23
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
Dalam melaksanakan pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal22:
- Pemerintah Pusat dapat menyediakan sarana prasarana pendidikan tinggi, serta pendidikan dan pelatihan pendukung Industri prioritas di dalam WPPI;
- Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pengelolaan pendidikan menengah kejuruan dan pelatihan tenaga kerja Industri yang mendukung WPPI di Wilayah-nya; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang mendukung WPPI di Wilayah-nya. Pasal24...
SK No 170M7 A
PRESIDEN
