PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 25
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri yang mendukung Industri prioritas di dalam WPPI. {21 Pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang Industri; di b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang Industri; dan c. fasilitasi kerja sama penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dengan perguru€rn tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan luar negeri;
- fasilitasi promosi alih teknologi Industri; dan/atau WPPI. e. proyek putar kunci di fasilitas (3) Dalam melaksanakan pembangunan penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b, Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan: a.perguruan...
SK No 189135 A
PRESIDEN
-L7-
- perguruan tinggi dalam negeri dan/atau luar negeri; atau
- lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan/atau luar negeri.
Paragraf 5 Penyediaan Infrastruktur Industri
