PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 99
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
(U Pengelolaan Sentra IKM dilakukan oleh lembaga pengelola Sentra IKM. Lembaga pengelola Sentra IKM sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) memiliki tugas:
- pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana;
- pengelolaan keuangan; dan
- pengelolaan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat(2l,lembaga pengelola Sentra IKM berfungsi:
- mengelola sarana dan prasarana di dalam Sentra IKM;
- mengelola penggunaan fasilitas bersama di dalam Sentra IKM;
- membantu IKM dalam pengadaan bahan baku, pemasaran produk, pelatihan IKM, serta fasilitasi pembiayaan dengan lembaga keuangan;
- mengelola dan bertanggung jawab terhadap keuangan Sentra IKM;
- mengelola keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan Sentra IKM;
- men5rusun pedoman tata tertib dan ketentuan lain terkait dengan pengelolaan Sentra IKM; g.pemantauan...
SK No 166444A
PRESIDEN
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- melaksanakan kegiatan lain dalam rangka menunjang fungsi Sentra IKM.
