Pasal 101
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sentra IKM diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pembinaan Pengembangan Sentra IKM
Pasal 1O2
(1) Untuk pengembangan Sentra IKM, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melakukan pembinaan. Pembinaan oleh Pemerintah hrsat sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal sesuai perundang- dengan ketentuan peraturan undangan; dan/atau
- pendampingan dalam penetapan Sentra IKM.
(3) Pembinaan...
SK No 166443 A
PRESIDEN
(3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian fasilitas nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengelolaan Sentra IKM.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Keenam Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Sentra IKM
