PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 103
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA IKM
(1) Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah
melakukan pemErntauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM. (21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dilakukan terhadap:
- penetapan Sentra IKM;
- pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
- pengelolaan Sentra IKM.
(3) Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan terhadap:
- pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
- pengelolaan Sentra IKM.
(4) Hasil ...
SK No 1664424
PRESIDEN
sebagaimana (4) Hasil pemantauan dan evaluasi dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui SIINas secara berkala setiap tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi pengembangan Sentra IKM diatur dalam Peraturan Menteri.
