PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 104
BAB 6 — KOORDINASI PELAKSANAAN PERWILAYAHAN INDUSTRI
(1) Pelaksanaan Perwilayahan Industri dilakukan secara
terkoordinasi antarpemangku kepentingan dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan Perwilayahan Industri. secara (2t Pelaksanaan Perwilayahan Industri terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
