Pasal 105
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat Perizinan Berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'ng- undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan y€utg telah ditetapkan.
BAB. . .
SK No 166441 A
PRES IDEN
Pasal 1O6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pemndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor t42 Tahun 20l5 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
