PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 107
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturran Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
